BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan mencatat sebanyak 43 kasus kekerasan terhadap anak terjadi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, tindak pelecehan dan kekerasan seksual menjadi kasus yang paling menonjol dan mendapat perhatian serius.

Kepala DP3A Lamongan, Umuronah, menyampaikan bahwa seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dengan pendekatan perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya pada kasus yang bersifat sensitif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Selama tahun 2025 kami menangani 43 kasus kekerasan anak. Penanganan kami optimalkan agar seluruh kasus, terutama pelecehan dan anak yang berhadapan dengan hukum, dapat terselesaikan,” kata Umuronah, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan data DP3A, ragam kasus yang tercatat meliputi penelantaran anak sebanyak empat kasus, anak berurusan dengan hukum (ABH) empat kasus, kenakalan anak tiga kasus, pelecehan dan kekerasan seksual delapan kasus, sengketa hak asuh tujuh kasus, nafkah anak satu kasus, kekerasan berbasis gender online (KBGO) tiga kasus, perundungan atau bullying enam kasus, kekerasan fisik terhadap anak tiga kasus, satu kasus terkait terorisme, serta tiga kasus lainnya.

Umuronah mengakui bahwa jumlah kasus kekerasan anak pada tahun ini menunjukkan tren peningkatan. Meski demikian, DP3A terus memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, serta pendampingan berkelanjutan kepada korban dan keluarga.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2