BERITASIBER.COM | SURABAYA – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami wartawan Radar Situbondo, Humaidi, saat meliput aksi unjuk rasa dan melakukan wawancara dengan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo.
Insiden yang terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum KJJT, Ade S Maulana, dalam pernyataan resminya, Senin (4/8/2025), menyatakan bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum yang diduga simpatisan atau pendukung Bupati Situbondo, yang menyebabkan Humaidi mengalami luka memar di bagian tulang rusuk dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo.
“Tindakan ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Ade.
KJJT mendesak agar kasus ini segera ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur agar tidak menjadi “bola liar” dan lepas dari pengaruh intervensi pihak-pihak tertentu.
“Kami lebih percaya pada profesionalitas penyidik Polda Jatim. Bila dalam waktu 1×24 jam tidak ada permintaan maaf terbuka dari Bupati Situbondo kepada seluruh insan pers, kami siap melakukan aksi solidaritas besar-besaran di Mapolda Jatim,” ancam Ade.





