BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polsek Lamongan Kota melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lamongan Kota, KOMPOL Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., bersama dengan Pawas, Kanit Reskrim, Kanit Samapta, KSPKT, dan anggota Polsek Lamongan Kota.
Berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual miras jenis Tuak di sebuah warung di Kelurahan Sukomolyo, pihak kepolisian segera melakukan tindakan cepat. Pada pukul 10.00 WIB, tim melakukan razia di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 botol miras jenis Tuak dengan total volume 7,5 liter.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2).
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Polsek Lamongan Kota berencana untuk mencatat identitas pemilik dan penjual, mengamankan barang bukti, serta melaporkan hasil kegiatan ini kepada pimpinan.