“Kita amankan penjual berinisial TCP warga Kecamatan Glagah beserta barang bukti miras jenis tuak,” kata Kompol M Fadelan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan demikian, Polsek Lamongan Kota berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran miras ilegal,” pungkasnya.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2