Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kasi Pidum Rezi Darmawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata penerapan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Melalui penerapan prinsip Restorative Justice, kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini sejalan dengan upaya memperkuat citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang mengedepankan keadilan substantif,” ujar Rezi Darmawan, Rabu (12/11/2025).

Kejari Pelalawan berkomitmen untuk terus mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan dan kemanusiaan, sebagaimana amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tujuan akhirnya adalah agar setiap penanganan perkara dapat memberikan rasa adil tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Dengan diterapkannya kebijakan Restorative Justice, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa penegakan hukum di Indonesia kini mengedepankan pemulihan sosial, bukan sekadar penghukuman.(***).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2