BERITASIBER.COM | PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan menerapkan prinsip Restorative Justice. Kali ini, penghentian penuntutan dilakukan terhadap tersangka berinisial FN dalam perkara pidana penganiayaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ekspose kasus tersebut digelar secara virtual bersama Plt. Direktur/Sesjampidum Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau, pada Rabu (12/11/2025), bertempat di Aula Restorative Justice Seiya Sekata Desa Makmur.

Sebelum keputusan penghentian penuntutan diambil, proses mediasi perdamaian antara korban dan pelaku telah dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025) di Rumah Restorative Justice Kejari Pelalawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa paksaan, saling memaafkan, dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan di luar jalur peradilan.

Keputusan penghentian penuntutan ini juga didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, setelah melalui evaluasi dan pertimbangan yuridis yang ketat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2