“Jadi jangan berpikir setelah disita tidak bisa berdagang. Aktivitas tetap normal seperti biasanya,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan diambil sesuai dengan perkembangan kasus.
Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, pada 14 Mei 2025, Kejati Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus ini, termasuk di Kantor Sekretariat Pemkot Bengkulu dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan alat elektronik disita sebagai barang bukti.
Kejati Bengkulu telah memeriksa 30 saksi, termasuk pejabat daerah aktif, pensiunan pejabat, pihak swasta, dan dua mantan kepala daerah. Salah satu yang diperiksa adalah Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012, Ahmad Kanedi, terkait dengan Mega Mall yang hingga kini belum pernah menyetor pendapatan ke kas daerah.
“Dari 2004 sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun yang masuk dalam kas daerah,” pungkas Danang Prasetyo.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Bengkulu, diharapkan kasus ini dapat terungkap secara transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta negara.(Bs).






