BERITASIBER.COM | BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap dua bangunan penting di Kota Bengkulu, yaitu Mega Mall dan Pasar Tradisional Bengkulu (PTM), dengan total luas mencapai 15.662 meter persegi.

Tindakan ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kedua lokasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyitaan yang dilakukan pada Rabu (21/05/2025) ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat TNI berseragam lengkap, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarno, mengonfirmasi bahwa penyitaan telah dilakukan dan menegaskan komitmen Kejati dalam menuntaskan kasus ini.

Meskipun penyitaan telah dilakukan, Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa aktivitas di Mega Mall dan PTM tetap berjalan seperti biasa.

“Kami berharap ke depan dapat lebih ramai,” ujarnya, menekankan bahwa operasional kedua lokasi tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa hak-hak para pedagang di kedua lokasi tersebut tidak akan terpengaruh.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2