BERITASIBER.COM | MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah mengeksekusi Syahrizal, terpidana kasus korupsi sebesar Rp3,6 miliar terkait pengelolaan pupuk di PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejaksaan Negeri Medan Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Rp3,6 Miliar

Syahrizal sempat menjadi buronan sejak Januari 2021 sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Setelah ditangkap, Syahrizal dijemput di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Jumat, 20 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman delapan tahun penjara. Eksekusi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Syahrizal diketahui merupakan mantan Pejabat Sementara (Pjs) General Manager PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan periode 2016–2018.

Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan disidang secara in absentia karena mangkir dari proses hukum. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Syahrizal terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2