Selain hukuman penjara, Syahrizal juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Ia diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Jika dalam waktu sebulan ia tidak membayar denda tersebut, harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, Syahrizal akan menerima tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukum mereka.

“Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dan memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujar Mochamad Ali Rizza.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Kejaksaan Negeri Medan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat dan negara.(*)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2