BERITASIBER.COM – Layanan kepolisian 110 kembali membuktikan efektivitasnya dalam merespons aduan masyarakat secara cepat dan humanis. Pada Jumat malam (19/6/2026), jajaran Polsek Lamongan Kota segera bergerak melakukan tindakan kepolisian setelah menerima laporan dari seorang warga terkait insiden pintu kamar yang terkunci dari dalam di Perumahan Pagerwojo Indah, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

Laporan yang masuk melalui Call Center 110 pada pukul 18.44 WIB tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., bersama anggotanya. Mendapatkan informasi adanya warga yang mengalami kendala akses pintu kamar, tim kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk memastikan keamanan dan keselamatan penghuni rumah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengecekan mendalam terhadap kondisi kamar tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa pintu kamar terkunci dari dalam dengan posisi kunci masih menempel pada lubang kunci di sisi dalam pintu. Hal ini menyebabkan pintu tidak dapat dibuka dengan cara biasa dari luar.

Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhamad Fadelan, menjelaskan bahwa kehadiran polisi di lokasi bukan sekadar untuk menindaklanjuti laporan, melainkan memastikan bahwa tidak ada situasi darurat atau kondisi yang membahayakan keselamatan penghuni di dalam kamar tersebut.

“Setelah kami lakukan pengecekan secara langsung, kami memastikan bahwa kondisi di dalam kamar dalam keadaan aman. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, khususnya orang tua dari pelapor, mengenai langkah penanganan terbaik yang harus dilakukan agar tidak merusak struktur pintu atau properti rumah secara berlebihan,” ujar Kompol Fadelan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2