Tindakan semacam ini bukan hanya mencederai martabat korban, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Bagi pelaku tindak kekerasan seksual menurut pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta dan pasal 294 KUHP lama dan pasal 418 UU No. 1 Tahun 2023 ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

“Melalui pasal pasal tersebut, Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para korban pelecehan seksual. Kami juga menghimbau untuk tidak ragu melapor ke pihak yang berwenang. Setiap laporan akan kami tangani secara serius, profesional dan rahasia,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

AKP Sujarwo mengajak seluruh masyarakat untuk berani bersuara apabila melihat dan mengalami kekerasan seksual.

“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau pelecehan. Jadilah bagian dari masyarakat yang berani melawan ketidakadilan demi terciptanya keadilan social,” pungkas AKP Sujarwo. (WR)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2