BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Babinsa Koramil Kembangbahu, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kembangbahu memberikan himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik kepada warga masyarakat khususnya para petani di wilayah binaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Kembangbahu AKP Ali Fatoni mengatakan, larangan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya, karena dapat membahayakan keselamatan orang, bahkan sudah sering terjadi ada warga kesetrum jebakan tikus listrik di sawah.

“Ini merupakan langkah awal yang akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat khususnya para petani mengetahui bahwa tindakan tersebut dilarang,” kata Kapolsek Kembangbahu kepada beritasiber.com, Sabtu (02/03/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lebih lanjut AKP Ali Fatoni meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan tersebut, sebagai upaya antisipasi jatuhnya korban jiwa diakibatkan tindakan memasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik..

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2