BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja, termasuk di lingkungan kerja, sehingga penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bermartabat.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan, serta martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi.
“Bahwa setiap tindakan kekerasan, termasuk pelecehan seksual di tempat kerja, adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Sabtu (7/12/2024).
Pelecehan seksual dapat berbentuk fisik maupun non-fisik, baik dalam bentuk perkataan, isyarat atau sentuhan yang ditujukan kepada organ seksual atau seksualitas seseorang.
Hal ini berlaku untuk semua gender, baik perempuan maupun laki-laki. Pelecehan seksual seperti penyalahgunaan wewenang oleh atasan terhadap bawahan harus dihentikan.