BERITASIBER.COM | JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

Instruksi tersebut disampaikan Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Sigit kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Kapolri juga memerintahkan Kapolda Maluku bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Penanganan perkara diminta dilakukan secara profesional, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.

“Saya instruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam agar mengambil langkah tegas, memproses kasus ini sampai tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Sigit menekankan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Ia meminta jajaran Divisi Humas Polri untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala agar masyarakat dapat memantau proses hukum yang berjalan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2