BERITASIBER.COM | TULUNGAGUNG – Kasus penggerebekan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum aparatur negara dan karyawan BUMN di sebuah hotel di Tuban kini memasuki fase penindakan disiplin. Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tulungagung mengonfirmasi bahwa sosok wanita yang terjaring dalam operasi tersebut adalah seorang tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Suko Winarno, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas mencuatnya kabar miring tersebut sejak Minggu malam (22/2/2026). Langkah cepat diambil dengan melakukan penelusuran mendalam terhadap data kepegawaian internal.
Berdasarkan hasil verifikasi data, sosok wanita berinisial A alias ADP (33) dipastikan tercatat sebagai tenaga pendidik di bawah naungan Dindik Tulungagung.
“Hasil cross check kepada Unit Pelaksana Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) atau korwil mengonfirmasi bahwa oknum tersebut memang benar merupakan salah satu PPPK Paruh Waktu di sebuah SD negeri di wilayah Kecamatan Karangrejo,” ujar Suko Winarno saat memberikan keterangan pers, Senin (23/2/2026).
Meski proses hukum pidana saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, Dindik Tulungagung memastikan akan menjalankan prosedur internal terkait pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Suko menjelaskan bahwa rentetan sanksi kini tengah dipersiapkan, yang meliputi:
Pemeriksaan Langsung: Melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam terhadap oknum terkait untuk menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).






