Koordinasi Lintas Instansi: Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Penentuan Nasib Kepegawaian: Melakukan kajian hukum untuk menentukan sanksi final, yang bisa berujung pada pemutusan kontrak kerja atau pemberhentian status sebagai aparatur pemerintah.
Di sisi lain, penyidik kepolisian telah bergerak lebih jauh dengan menetapkan ADP dan pasangan selingkuhannya, LF (35) seorang karyawan BUMN di Tuban sebagai tersangka.
Pihak berwajib menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya hubungan terlarang saat penggerebekan dilakukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Saat ini, keduanya telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut di meja hijau.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk senantiasa menjaga martabat dan kehormatan korps, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.






