Setelah dilakukan interogasi, Sopian mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari pelaku ketiga, Josua Gultom (26), seorang wiraswasta, warga Huta II Nagori Jawa Tonga II, Kecamatan Hatonduhan.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman pelaku ketiga. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Josua Gultom di rumahnya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, yakni satu unit timbangan digital warna hitam silver, enam plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram, uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J. Purba menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus ini, dan kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungannya,” ujar AKP Verry J. Purba.
Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
AKP Verry J. Purba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami menjamin identitas pelapor akan dilindungi,” pungkasnya.






