BERITASIBER.COM – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Pematangsiantar terus ditingkatkan oleh jajaran kepolisian. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar sukses melakukan operasi penangkapan terhadap seorang pria berinisial RB (43), warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026) sore tersebut menjadi bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka, tepatnya di sekitar Jalan Merbou, Kelurahan Kahean.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh tim operasional di lapangan.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud, tim Satresnarkoba bergerak cepat pada pukul 15.20 WIB. Saat itu, petugas mendapati tersangka RB sedang berada di sebuah warung di Jalan Merbou. Tanpa memberikan perlawanan yang berarti, tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik putih berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto total mencapai 12,36 gram. Selain itu, ditemukan juga satu buah kertas rokok (tiktak) merek Toreador yang sempat dibuang tersangka ke bawah meja, satu unit ponsel pintar merek Vivo berwarna hitam, serta uang tunai senilai Rp180.000 yang ditemukan di dalam tas sandang milik tersangka.






