Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, tersangka RB tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial OH yang berdomisili di Jalan Gaharu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pria berinisial OH tersebut sudah tidak dapat dihubungi dan diduga telah berpindah tempat. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini akan terus dilakukan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kini, tersangka RB beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan RB sebagai tersangka dengan jeratan hukum yang cukup berat. AKP Irwanta Sembiring menyatakan bahwa tersangka akan diproses menggunakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disandingkan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Pematangsiantar. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tegas AKP Irwanta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran barang terlarang ini demi menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih, aman, dan bebas dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Saat ini, tersangka telah mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2