BERITASIBER.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Terbaru, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HRN (42) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Kamis (18/6/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan terhadap pria yang berdomisili di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam oleh tim opsnal di lapangan.

Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil pada Kamis siang, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, petugas mendapati tersangka HRN tengah berada di sebuah warung di Jalan Rakutta Sembiring. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan pengamanan terhadap pelaku.

Saat proses penangkapan berlangsung, ditemukan satu unit telepon seluler merk Infinix warna hitam dari genggaman tangan kanan tersangka. Namun, pengungkapan kasus ini tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, yaitu pemilik warung, terlihat bahwa sebelum petugas mendekat, tersangka sempat berupaya membuang sebuah dompet berwarna krem ke dalam area warung.

Sigap, tim opsnal segera mengambil dan memeriksa dompet tersebut. Hasilnya mengejutkan; di dalam dompet itu ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,90 gram dan satu butir pil ekstasi berwarna hijau seberat 0,80 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan milik tersangka yang sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2