BERITASIBER.COM | SIMALUNGUN – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Simalungun kembali digagalkan aparat kepolisian. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RP (22) yang diduga tengah melakukan transaksi sabu pada Minggu malam, 9 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Nagori Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RP merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang masuk beberapa jam sebelumnya.
Menurutnya, sekitar pukul 20.00 WIB personel Sat Narkoba menerima laporan mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Kapten Kahar Sinaga. Menanggapi laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga sedang melakukan transaksi narkoba, sehingga langsung kami amankan,” ujar IPDA Ganda Sinaga.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,22 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam biru yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, RP yang merupakan warga Huta I Perkebunan Maligas A, Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, tidak dapat mengelak. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






