Dalam proses interogasi, tersangka akhirnya mengakui bahwa sabu yang berada di tangannya diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Nowok, yang juga disebut berdomisili di wilayah Bosar Maligas.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Nowok. Berdasarkan keterangan itu, anggota kami langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” jelas IPDA Ganda Sinaga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun hingga saat ini, sosok yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut belum berhasil diamankan. Aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Sementara itu, tersangka RP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian prosedur penyidikan, termasuk pembuatan laporan polisi, penerbitan surat perintah penyidikan, serta persiapan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat menindak pelaku kejahatan narkotika.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Yuni).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2