Meski tersangka HRN dalam proses interogasi awal sempat tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut, bukti-bukti fisik yang ditemukan di lokasi dan kesaksian warga membuat petugas tetap membawa tersangka ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Terduga pelaku saat ini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melakukan tindakan hukum yang tegas dan profesional terhadap siapa pun pelakunya,” ujar AKP Irwanta.
Akibat perbuatannya, HRN kini terancam hukuman berat. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lingkungannya melalui layanan Call Center kepolisian. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi antara peran serta masyarakat dengan respons cepat aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan kota.(Pirhot Nababan)





