Sementara itu, Camat Rilau Ale, Andi Amal Mattotorang, menjelaskan bahwa mekanisme pencairan honor kader berada dalam kewenangan pemerintah desa hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Ia menyebut akan segera berkoordinasi untuk mengetahui penyebab tertundanya pembayaran tersebut.

“Kami akan komunikasikan dengan pihak desa dan PMD untuk memastikan apa yang menjadi kendala. Bisa jadi ada syarat administrasi yang belum terpenuhi,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bulukumba, Andi Asdar Bennu, menambahkan bahwa apabila anggaran insentif bersumber dari perubahan APBDes, maka proses pencairannya memang belum dilakukan. Namun terkait adanya sebagian kader yang sudah menerima pembayaran, ia menegaskan hal tersebut merupakan ranah teknis pemerintah desa.

Persoalan ini turut mendapat perhatian dari lembaga swadaya masyarakat. Koordinator LSM Pilhi Indonesia wilayah Sulawesi Selatan, Arie M Dirgantara, menilai kasus ini berpotensi masuk ranah hukum apabila terbukti dana telah dicairkan namun tidak disalurkan.

“Jika benar dana sudah masuk ke rekening bendahara desa dan tidak dibayarkan, ini bisa masuk kategori dugaan penggelapan. Kami beri waktu satu minggu untuk penyelesaian. Jika tidak ada kejelasan, kami siap melaporkan ke Polres Bulukumba,” tegas Arie.

Hingga berita ini diterbitkan, bendahara Desa Bulolohe belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, puluhan kader posyandu masih menanti kejelasan hak mereka yang tertunda lebih dari empat bulan, di tengah tuntutan tugas sosial yang tetap mereka jalankan demi pelayanan kesehatan masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2