BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Menanggapi pemberitaan berjudul “Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Lamongan, Korban Laporkan ke Polisi” yang tayang pada Jumat, 30 Mei 2025, redaksi BeritaSiber.com menerima hak jawab dari Ketua Umum LSM Harmoni Jaya Mandiri (HJM), Sukadi, pada Minggu, 01 Juni 2025.

Pemuatan hak jawab ini merupakan bentuk tanggung jawab jurnalistik dan bagian dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya poin 4 tentang Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab.
Berikut pernyataan Sukadi yang disampaikan dalam konferensi pers:
“Terkait berita yang menyebut saya dilaporkan ke Polres Lamongan pada tanggal 29 Mei, saya nyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan. Sampai tanggal 30 Mei, pukul 21.30 WIB, tidak ada satu pun pihak media yang menghubungi atau mengkonfirmasi saya terkait pemberitaan tersebut. Saya adalah warga negara yang taat hukum dan menjunjung tinggi profesionalitas, namun penyebaran informasi tanpa konfirmasi terlebih dahulu akan menjadi catatan serius bagi kami. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku. Semoga pernyataan saya ini bisa membantu meluruskan informasi yang beredar, dan menjadi perhatian bagi pihak media agar tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yang berimbang. Terima kasih.” terang Sukadi.