Saat penggerebekan di rumah tersangka, polisi tidak hanya menemukan motor korban, tetapi juga empat unit sepeda motor lainnya, yakni Yamaha Vixion, Honda Verza, Yamaha Mio M3, dan Honda Beat hitam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tersangka BS dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pakuhaji untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas AKP Kuswadi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan. “Pelaku curanmor bisa beraksi kapan saja ketika ada kesempatan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta memasang CCTV atau GPS sebagai langkah pencegahan,” pungkasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2