BERITASIBER.COM | SIMALUNGUN – Kegigihan Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan pencurian kembali membuahkan hasil gemilang. Seorang tersangka pelaku pencurian di dalam rumah berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), warga Pematangsiantar, berhasil ditangkap pada Senin, 06 April 2026, sekira pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Penangkapan ini dilakukan secara sinergis bersama tim Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat dikonfirmasi pada Senin malam, 06 April 2026 pukul 20.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.

“Polsek Bangun telah membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras, ketekunan penyelidikan, dan sinergi lintas kesatuan yang solid,” ujar AKP Verry Purba dengan penuh kebanggaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Bangun.

“Laporan pertama masuk pada 05 Maret 2026 dari korban Rizka Meinanda Putri, dan laporan kedua pada 28 Maret 2026 dari korban Widi Anita Sihombing, yang berprofesi sebagai Polwan di Polres Pematangsiantar. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana,” jelasnya.

Dalam kasus pertama, tersangka beraksi dini hari pada 05 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB saat korban Rizka Meinanda Putri tengah berada di Kota Medan. Dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, tersangka berhasil masuk dan membawa kabur tujuh barang berharga meliputi televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20.000.000,-.

Belum genap sebulan, tersangka kembali melancarkan aksinya. Pada Sabtu 28 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB, korban kedua Widi Anita Sihombing bersama suaminya mendapati rumah mereka di Jalan Asahan KM 4 telah dibobol. Jendela bagian belakang rusak akibat dicongkel, dan sejumlah barang raib termasuk keyboard Yamaha PSR E473, sepasang sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kg. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp 10.550.000,-.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2