Awalnya, SM sempat mengelak dan menolak tuduhan pencabulan tersebut. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan bahkan menunjukkan kamar di belakang tokonya yang dijadikan lokasi kejahatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut keterangan dari pelaku, aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak dua kali Aksi Pertama: September 2025, ketika korban membeli LPG, Aksi Kedua: Oktober 2025, saat korban kembali berbelanja di warung pelaku.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Dia menarik dan memaksa korban masuk ke kamar yang terletak di belakang toko,” tambah Ipda Hendri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus pencabulan ini baru terbongkar setelah orang tua korban menyadari kondisi kehamilan pada putri mereka. Orang tua korban lantas segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk memproses hukum pelaku.

Kepolisian Gresik kini telah menahan SM dan tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus dugaan pencabulan ini. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2