Isu di lapangan masih menimbulkan tanda tanya besar, apakah larangan tersebut ditegakkan dengan konsisten, atau justru dibiarkan longgar hingga menjadi kebiasaan yang dianggap wajar? Karena tanpa pengawasan serius, surat edaran yang seharusnya menjadi pedoman bisa saja hanya berakhir sebagai tumpukan arsip, bukan solusi nyata.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat menanti, apakah pemerintah daerah benar-benar berani mengambil langkah tegas terhadap PPPK yang melanggar aturan, atau cukup puas dengan mengeluarkan edaran tanpa efek jera. Jika tidak, maka kekhawatiran publik terbukti: edaran hanya manis dibaca, tapi pahit dirasakan, kita tunggu saja langkah pihak Pemkab Aceh Utara kedepannya.

Penulis Opini: Muhammad Fadli (Fadly P.B)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2