BERITASIBER.COM | ACEH UTARA – Dentuman isu rangkap jabatan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi isu hangat di warung kopi serta menjadi sorotan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, Bupati Aceh Utara telah mengeluarkan surat edaran resmi yang menegaskan larangan bagi PPPK untuk merangkap jabatan.

Teguran serupa juga kembali ditegaskan oleh Sekda Aceh Utara, bahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ikut menekankan bahwa setiap PPPK wajib memilih satu posisi jabatan sesuai aturan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, pertanyaan yang menggelitik publik: apakah edaran dan teguran tersebut benar-benar manjur? Ataukah hanya sebatas himbauan formalitas di atas kertas, ibarat manusia yang kehausan padahal sedang berdiri di samping sumur?.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2