“Setelah mengganti BBM, mereka melanjutkan perjalanan ke SPBU dengan kondisi yang tampak rapi, seolah-olah tidak terjadi perubahan,” jelas Kombes Derry.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meskipun segel tidak rusak, petugas SPBU mencurigai adanya perubahan yang terdeteksi dengan alat, sehingga kasus ini berhasil terungkap.

Kedua pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan aksi tersebut. Namun, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pemilik SPBU di Lampung, karena terindikasi ada enam SPBU lainnya yang mungkin menjadi korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi juga sedang mendalami asal muasal minyak mentah yang digunakan dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan petugas SPBU.

Dalam penggerebekan, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa 16 ribu liter BBM Pertalite yang telah dicampur dengan minyak mentah, serta mobil tangki Pertamina, faktur pembelian, dan alat komunikasi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan di sektor migas, bahwa tindakan ilegal akan ditindak tegas oleh pihak berwajib.(*).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2