BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berhasil meringkus buron terpidana kasus narkotika, Andri Gendro Wardono bin Mutawar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan warga Kediri ini dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Kejari Lamongan yang terletak di Jalan Veteran No. 4, Banjarmendalan, Kabupaten Lamongan.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, menjelaskan bahwa pria kelahiran Kediri pada 2 Juli 1973, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan Mahkamah Agung RI No. 1702 K/Pid.Sus/2021 pada tanggal 9 Juni 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Andri Gendro terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ungkap Mhd Fadly di sela-sela kesibukannya dalam Diklat PIM IV.

Eksekusi terhadap putusan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. PRINT-646/M.536/Enz3/VII/2025 yang dikeluarkan pada 9 Juli 2025.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan,” tambahnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2