BERITASIBER.COM | ACEH SINGKIL – Setiap tanggal 30 September, masyarakat dan kantoran di pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)diwajibkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan peringatan tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S), Selasa 30/9/2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, pada tahun 2025 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil memutuskan untuk mengibarkan bendera dengan posisi penuh, tidak setengah tiang.

Keputusan ini menimbulkan perbedaan pelaksanaan di beberapa instansi, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai penghormatan terhadap sejarah bangsa dan para pahlawan revolusi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Amran Ramli saat di konfirmasi, selasa, (30/9). akan bendera tersebut dengan mengatakan iya.

“Iya ya,” Jawabnya singkat.

Namun ketika kembali dihubungi atau ditanyakan apakah memang mengalami kelupaan, pesan whatsapp tersebut berbalas dengan pesan singkat juga, bahwa instansinya atau pun dirinya Sedang galau.

“Yang jelas galau,” Ucapnya.

Berdasarkan surat edaran Bupati Nomor : 400.14.1.1 / 1360 Tentanb Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 Menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 8417/MK.L/TU.02.03/2025 , meminta seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025 sebagai penghormatan kepada para pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S.

Hal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2