1. Acara Puncak Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 01 Oktober 2025 Pukul 08.30 Wib di Halaman Kantor Bupati Aceh Singkil.
2. Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 adalah “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”.
3. Setiap kantor instansi dan satuan pendidikan serta seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 01 Oktober 2025 pukul 06.00 wib bendera berkibar satu tiang penuh.
4. Pada tanggal 01 Oktober 2025 masyarakat agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan Kebudayaan, melalui Youtube Kementerian Kebudayaan RI.
5. Menyemarakkan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 dengan memasang spanduk, baliho, dan media sosial.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pemasangan bendera setengah tiang merupakan tradisi nasional yang mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa bendera dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung dan penghormatan terhadap para korban tragedi nasional.
Peristiwa kelam tersebut menewaskan tujuh perwira TNI AD yang kemudian ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1965 sebagai Pahlawan Revolusi. Mereka adalah Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani, Letjen (Anumerta) Suprapto, Letjen (Anumerta) S. Parman, Letjen (Anumerta) M.T. Haryono, Mayjen (Anumerta) D.I. Panjaitan, Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo, Brigjen (Anumerta) Katamso, Kapten (Anumerta) Pierre Tendean.(Al)





