BERITASIBER.COM | BENER MERIAH – Diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja Seorang nenek (57) di Kabupaten Bener Meriah Aceh harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bener Meriah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan, Pelaku yang diketahui bernama IS (57), seorang petani asal Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, ditangkap pada Sabtu malam (15/3) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,7 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria Y (45) yang diduga sebagai pengedar ganja.

Dalam interogasi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita di Desa Blang Sentang. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin AKP Roby Afrizal, S.H., M.H.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2