BERITASIBER.COM | MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan seorang analis kredit senior berinisial ALW atas dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang.
Penetapan tersangka ALW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025.
ALW, yang bertugas di Cabang Parepare (2020-2024) dan Cabang Sengkang (2024-2025), diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ALW mengambil dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan untuk membayar utang pribadi dan modal trading kripto,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers di Makassar, Kamis, 4 September 2025.





