Menurut Soetarmi, tindakan ALW dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025, menyebabkan kerugian Bank Pemerintah sebesar Rp 2.225.238.313.
Setelah pemeriksaan kesehatan, ALW ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, mulai 4 September hingga 23 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
ALW dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kejati Sulsel akan terus mendalami kasus ini untuk mencari pihak lain yang terlibat. “Kami mengimbau saksi yang dipanggil untuk kooperatif dan tidak menghalangi penyidikan. Kejati Sulsel berkomitmen bekerja profesional dan berintegritas,” tegas Soetarmi.(Ari)





