BERITASIBER.COM | SUMENEP – Praktik yang dilakukan oleh Pabrik Rokok (PR) Aing Bening Jaya kembali menuai sorotan. Pabrik yang disebut-sebut milik pengusaha berinisial H. Yudik itu diduga secara terang-terangan menebus pita cukai untuk produksinya, meskipun status legalitas dan kapasitas produksi pabrik tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

Sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas penebusan pita cukai oleh PR Aing Bening Jaya seakan dilakukan tanpa hambatan. Padahal, di tengah maraknya kasus rokok ilegal di Madura, praktik ini seharusnya mendapat pengawasan ketat dari pihak Bea Cukai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kalau PR yang jelas-jelas aktif dan punya izin resmi memang wajar menebus pita cukai. Tapi yang ini, statusnya masih dipertanyakan. Anehnya, tetap mulus saja,” ujar salah seorang sumber media ini yang enggan disebut namanya, Kamis (04/09/2025).

Di lapangan, beredar kabar bahwa rokok yang diproduksi PR Aing Bening Jaya tidak sepenuhnya beredar sesuai aturan distribusi resmi. Beberapa pedagang bahkan menyebut adanya selisih antara jumlah pita cukai yang ditebus dengan volume rokok yang beredar di pasaran.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penebusan pita cukai hanya dijadikan tameng legalitas, sementara sebagian produksi tetap masuk dalam skema distribusi rokok ilegal yang merugikan negara.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2