“Pabrik itu seperti punya perlindungan khusus. Padahal kalau dicek, kapasitas produksinya tidak sebanding dengan pita cukai yang ditebus,” kata salah seorang aktivis di Sumenep.

Kritik keras juga ditujukan kepada Bea Cukai Madura. Lembaga yang seharusnya menjadi garda depan dalam mengawasi peredaran rokok, justru dinilai lemah menghadapi pengusaha rokok yang diduga memiliki jejaring kuat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Seolah Bea Cukai sudah diperkosa oleh pengusaha-pengusaha rokok ilegal. Mereka tidak berani bertindak tegas,” tambah sumber lain.

Kasus PR Aing Bening Jaya ini memantik desakan publik agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh. Sebab, jika benar ada praktik penyalahgunaan pita cukai, maka kerugian negara yang ditimbulkan tidak kecil.

Selain itu, publik juga mempertanyakan integritas Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor industri tembakau.(Akm)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2