Ketiga, penguatan ekonomi lokal dan ekonomi produktif masyarakat. Pemkab Lamongan memberikan perhatian terhadap pengembangan UMKM dan sektor ekonomi kreatif. Dukungan diarahkan pada peningkatan produktivitas, kapasitas pelaku usaha, kualitas produk, akses pasar, serta daya saing.

Penguatan sektor tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif dan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi produktif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keempat, penguatan sumber daya manusia. Pemerintah Kabupaten Lamongan melanjutkan intervensi pada sektor pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Di bidang pendidikan, program Pendidikan Berkualitas dan Gratis bagi Keluarga Kurang Sejahtera (Perintis) tetap menjadi salah satu perhatian. Sementara pada sektor kesehatan, program Lamongan Sehat menjadi bagian dari upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Kelima, pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat. Pemkab Lamongan mengarahkan kebijakan pada penguatan sistem persampahan serta peningkatan kapasitas penanganan kondisi darurat.

Salah satunya melalui penambahan armada mobil pemadam kebakaran baru dengan teknologi modern. Pengadaan armada tersebut ditujukan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan mempercepat respons petugas dalam menangani kejadian kebakaran.

Selain membahas perubahan APBD, Rapat Paripurna DPRD Lamongan juga membahas perubahan regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah.

Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sekaligus penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Dirham, pajak dan retribusi daerah memiliki posisi penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, penataan regulasi tidak hanya berkaitan dengan tarif, tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pendapatan daerah.

“Perubahan Perda ini tentu bukan semata-mata tentang penyesuaian tarif. Yang kita bangun adalah tata kelola pendapatan yang lebih tertib, adaptif, transparan, dan akuntabel,” kata Dirham.

Data yang disampaikan Pemkab Lamongan menunjukkan realisasi retribusi daerah pada 2025 mencapai Rp303,86 miliar, atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar. Sedangkan hingga 31 Agustus 2026, realisasi telah mencapai Rp166,47 miliar, atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar.

Dalam perubahan regulasi tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian. Salah satunya pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp15 juta per bulan. Selain itu, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen serta dilakukan penyesuaian terhadap objek, penggunaan jasa, struktur, dan besaran tarif retribusi.

Dengan perubahan APBD 2026 tersebut, Pemkab Lamongan berupaya menjaga keseimbangan antara kapasitas fiskal dan kebutuhan pembangunan. Di tengah proyeksi pendapatan yang menurun dan belanja yang meningkat, pemerintah daerah menempatkan anggaran pada sektor-sektor prioritas yang dinilai strategis bagi konektivitas, ketahanan pangan, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2