BERITASIBER.COM | SUKABUMI – Akibat dampak bencana alam yang terjadi disejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Sekretaris Daerah (sekda) Ade Suryaman menyatakan Penetapan status tanggap darurat bencana diperpanjang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dampak Bencana, Status Tanggap Darurat di Sukabumi Diperpanjang

“Hari ini kita rapatkan mengenai perpanjangan status tanggap darurat, tadi hadir pak Dandim, BNPB, Basarnas, BPBD Provinsi, dan perangkat daerah yang ada di kabupaten Sukabumi,” ungkap Ade Suryaman, Selasa (10/12/2024).

“Jadi kita putuskan hasil rakor bahwa status tanggap darurat diperpanjang mulai tanggal 11 hingga 17 Desember 2024,” tambahnya.

Menurutnya, penetapan perpanjangan masa tanggap darurat bencana ini berdasarkan hasil rapat ada beberapa hal yang harus jadi perhatian, yaitu curah hujan yang masih tinggi mulai hari ini 10 sampai 14 Desember masih cukup tinggi.

“Jadi kita putuskan hasil rakor bahwa status tanggap darurat diperpanjang mulai tanggal 11 hingga 17 Desember 2024,” ungkap Ade Suryaman.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menyatakan, hingga hari ini update sementara korban terdampak bencana mencapai 6.312 KK atau 10.160 jiwa.

“Dilaporkan hingga pukul 07.00 WIB pagi tadi, korban mengungsi mencapai 939 KK atau 3.064 jiwa, dan korban terancam 459 KK atau 819 jiwa,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir sejumlah wilayah di Sukabumi terjadi bencana alam. Seperti halnya pergerakan tanah, longsor, dan banjir.

Data yang berhasil dihimpun awak media dari Pos Komando Utama tanggap darurat bencana di Gedung Pendopo Sukabumi, jumlah wilayah terdampak meliputi 39 Kecamatan, 172 Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam sepekan terakhir bencana melanda Kabupaten Sukabumi dengan rincian 196 titik longsor, 136 wilayah terdampak banjir, 29 kejadian angin kencang, dan 180 bencana pergerakan tanah.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Reporter: BeritaSiber.com