BERITASIBER.COM – Polsek Lamongan Kota terus meningkatkan langkah preventif dalam mengantisipasi potensi bencana alam dan dampak cuaca ekstrem di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi (3P) yang menyasar sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapatkan pemantauan, termasuk kawasan Dusun Dampit, Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Patroli tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026, mulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga sekaligus melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan maupun bencana di lingkungan masyarakat.
Dalam kegiatan Patroli Perintis Presisi tersebut, personel Polsek Lamongan Kota melakukan pemantauan kondisi wilayah, khususnya berkaitan dengan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut penting dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan, mengingat kebakaran lahan dapat berkembang dengan cepat apabila tidak segera diketahui dan ditangani.
Dua personel Polsek Lamongan Kota diterjunkan dalam kegiatan tersebut, yakni Aiptu Andi Bagas selaku PS. Kasi Humas dan Aipda Agus Susanto selaku PS. Panit 2 Samapta. Untuk menunjang kegiatan patroli, personel menggunakan kendaraan roda empat R4 14.01.
Patroli tidak hanya ditujukan untuk memantau potensi karhutla, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat. Dengan patroli secara langsung, personel dapat mengetahui perkembangan situasi di lapangan sekaligus melakukan langkah antisipasi apabila ditemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun bencana.
Personel juga mengedepankan pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat. Warga diharapkan turut berperan aktif menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran maupun dampak cuaca ekstrem.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, termasuk pembakaran sampah atau lahan secara sembarangan. Apabila menemukan adanya titik api maupun kondisi yang berpotensi menimbulkan bencana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian atau pihak terkait agar dapat dilakukan penanganan secara cepat.





