BERITASIBER.COM | LAMONGAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja dengan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta. Kali ini, santunan senilai Rp42.000.000 diserahkan kepada keluarga almarhum Abdul Witarno, warga Desa Tejoasri, Kabupaten Lamongan, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Almarhum Abdul Witarno diketahui merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai nelayan di aliran Sungai Bengawan Solo. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, almarhum juga bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah sekitar tempat tinggalnya. Keikutsertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan bagi keluarganya ketika risiko kerja yang tidak diharapkan terjadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Santunan kematian tersebut diterima langsung oleh ahli waris yang ditinggalkan, termasuk dua orang anak almarhum. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga di tengah suasana duka yang mendalam.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Jody Nuraga, menjelaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja, termasuk pekerja sektor informal yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.

“Ini menjadi bukti bahwa setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan. Ketika peserta mengalami risiko, termasuk meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sesuai ketentuan program,” ujar Jody Nuraga kepada jurnalis, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, santunan kematian dari program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2