Setelah itu, pelaku keluar dari kamar. Sehari kemudian, korban yang tengah bermain ke rumah budenya pun menceritakan aksi bejat ayah tirinya itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mendengar cerita korban, sang bude pun kemudian memberitahu ibu korban dan menceritakan aksi bejat pelaku terhadap korban.

“Nah, ibu korban kemudian melaporkannya ke Mapolresta Sidoarjo,” imbuh Bayu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Atas laporan itu, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku berhasil diringkus kurang dari 1×24 jam. Pelaku pun ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman.

“Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi,” ungkapnya.

Reporter: Lukman A F

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2