BERITASIBER.COM | SIDOARJO – Seorang pria berinisial GS, 41 tahun, tega mencabuli anak sambungannya yang berusia 12 tahun, Mawar, bukan nama sebenarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bejat, Pria 41 Tahun di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Sambungnya yang Berusia 12 Tahun

Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo, itu pun ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Perbuatan bejat pelaku terjadi pada 29 Desember 2024 lalu. Modusnya, dengan membujuk rayu korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Semula, pelaku bersama istrinya alias ibu kandung korban menjemput korban di sebuah pesantren di wilayah Pasuruan. Sebab korban tengah libur sekolah.

Nah, di rumah korban tidur bersama sejumlah adiknya di kamar depan. Pelaku mendatangi korban dan memintanya agar pindah ke kamar belakang.

Selanjutnya korban tidur bersama pelaku dan ibu kandungnya t. Namun saat itu, adik korban menyusul ibunya ke kamar belakang.

Hal itu dimanfaatkan pelaku untuk meminta istrinya menemani adik korban tidur di kamar depan. Sehingga di kamar belakang hanya ada pelaku dan korban.

“Tak lama kemudian, tersangka ini mencabuli korban saat istrinya berada di kamar depan,” ujar Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Jumat (14/2/2025) sore kemarin.

Usai mencabuli korban, pelaku pun meminta korban agar tidak melapor ke ibunya atau istri pelaku. Bahkan pelaku mengancam tak akan menjemput korban dari pesantrennya lagi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2