BERITASIBER.COM – Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), jajaran Polsek Deket melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas pagi di lokasi perbaikan Jembatan Gajah yang berada di wilayah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Sabtu (20/6/2026).
Kegiatan pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kemacetan dan gangguan arus kendaraan yang melintas di sekitar area proyek perbaikan jembatan. Mengingat Jembatan Gajah merupakan salah satu jalur yang cukup padat dilalui masyarakat, keberadaan petugas kepolisian di lapangan dinilai penting untuk memastikan mobilitas warga tetap berjalan lancar dan aman.
Sejak pagi hari, personel Polsek Deket telah menempati titik-titik strategis di sekitar lokasi pekerjaan. Petugas secara aktif mengatur arus kendaraan dari kedua arah agar tetap tertib dan tidak terjadi penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan panjang. Selain melakukan pengaturan lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di area perbaikan jembatan.
Kapolsek Deket menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan rutin kepolisian kepada masyarakat, khususnya pada lokasi-lokasi yang memerlukan perhatian khusus karena adanya pekerjaan infrastruktur yang berdampak terhadap arus lalu lintas.
“Pengaturan lalu lintas di lokasi perbaikan Jembatan Gajah dilakukan untuk memastikan kendaraan dapat melintas dengan aman dan lancar. Kehadiran anggota di lapangan bertujuan membantu masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas mengarahkan pengendara untuk mengurangi kecepatan ketika memasuki area proyek serta mematuhi rambu-rambu dan petunjuk yang telah dipasang. Pengguna jalan juga diminta untuk tetap bersabar dan mengikuti arahan petugas guna menghindari terjadinya gangguan lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.






