Alfian juga mengungkapkan bahwa Agus Buntung akan turut serta dalam menyusun dan membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim pada sidang yang dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Agus sendiri yang nanti akan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim,” kata Alfian.

Sementara itu, Ricky Febriandi, perwakilan tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB, menjelaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan ancaman maksimal sesuai dengan dakwaan yang diterapkan, yaitu Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Ricky menambahkan bahwa pertimbangan untuk menuntut hukuman 12 tahun penjara didasarkan pada fakta persidangan, di mana jumlah korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dan dilakukan secara berulang.

Ia juga mencatat bahwa Agus Buntung selama persidangan tidak menunjukkan sikap menyesali atau mengakui perbuatannya, yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan.

“Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana,” ujar Ricky.

Kasus ini menarik perhatian publik dan akan terus dipantau seiring dengan berjalannya proses hukum di pengadilan. Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.(Bs)

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2