Aktivis lokal, Dedy, menilai keterlambatan disposisi dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap DPRD Pamekasan.

“Penanganan laporan masyarakat perlu dilakukan secara transparan dan tepat waktu. Jika dibiarkan terlalu lama tanpa kejelasan, publik tentu akan bertanya-tanya,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap aduan diproses sesuai prosedur yang berlaku, tanpa memandang jabatan atau posisi terlapor.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Ketua DPRD Pamekasan mengenai alasan belum dilakukannya disposisi surat aduan tersebut. Publik pun masih menunggu langkah konkret dari pimpinan dewan agar proses klarifikasi dan penegakan kode etik dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Jika aduan tersebut segera diteruskan ke Badan Kehormatan, BK akan melakukan verifikasi awal sesuai tata beracara internal sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2