Beritasiber.com LAMONGAN – Seorang pria (26) berinisial HRR warga Tunggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Paciran Lamongan Ditangkap Polisi, Ternyata ini Sebabnya

Warga Paciran Lamongan tersebut ditangkap atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan tersangka setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih dibawah umur disetubuhi oleh tersangka. Tersangka yang mempunyai istri siri itu melakukan persetubuhan terhadap korban itu dilakukan didalam kamar kos milik tersangka di Desa Penanjan Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro mengungkapkan, terungkapnya kasus persetubuhan itu, berawal pelapor yang merupakan orang tua korban berinisial W warga Paciran Kabupaten pada Senin (17/4/2023) sekitar pukuk 03.00 WIB saat itu ia bangun tidur untuk menyiapkan sahur. Namun, ia terkejut melihat pintu depan dalam keadaan tidak terkunci. Selanjutnya, ia mencari anaknya tidak menemukannya di kamar.

“Pelapor kemudian teringat bahwa beberapa hari sebelumnya, ia melihat percakapan mencurigakan antara anaknya dengan tersangka, HRR,” jelasnya Ipda Anton Krisbiyantoro didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Aipda Dona, Rabu (26/07/2023).

Insting sebagai orang tua, dan penasaran, lanjut Ipda Anton pelapor mencari korban menuju kos milik tersangka yang berada di depan rumah pelapor dan mendapati pintu kos tersebut sedikit terbuka. Ketika bertanya kepada tersangka apakah anaknya ada di sana, tersangka membantah keberadaan anak pelapor dalam kosnya.

“Namun, karena tetap merasa curiga, pelapor memaksa masuk ke dalam kos tersebut dan menemukan anaknya berada di dalam ,” ungkapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2